ADILUWIH – Pemerintah Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu secara resmi menetapkan dan mengesahkan Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) untuk Tahun Anggaran 2026. Keputusan penting ini diambil dalam musyawarah yang digelar di Balai Pekon pada Rabu, 31 Desember 2025.
Pengesahan yang dilakukan tepat di penghujung tahun ini menunjukkan komitmen Pemerintah Pekon Srikaton dalam tertib administrasi, sehingga pelaksanaan pembangunan di tahun 2026 dapat dimulai tepat waktu.
Transparansi dan Prioritas Pembangunan
Rapat koordinasi dan pengesahan ini dihadiri oleh Kepala Pekon, jajaran perangkat desa, Badan Himpun Pemekonan (BHP), tokoh masyarakat, serta pendamping desa. Agenda utama pembahasan adalah menyelaraskan program kerja hasil Musrenbangdes dengan alokasi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Pekon (ADP).
Beberapa poin utama yang tertuang dalam anggaran 2026 meliputi:
-
Pembangunan Infrastruktur: Kelanjutan pembangunan jalan lingkungan dan drainase.
-
Ketahanan Pangan: Program penguatan ekonomi warga berbasis potensi lokal.
-
Kesehatan & Pendidikan: Dukungan penuh untuk Posyandu dan pencegahan stunting.
Langkah Menuju Pekon Mandiri
Kepala Pekon Srikaton dalam sambutannya menyampaikan bahwa RABDes 2026 disusun dengan prinsip skala prioritas dan transparansi.
"Hari ini, 31 Desember, kita kunci anggaran untuk tahun depan. Harapannya, begitu masuk Januari 2026, semua program kerja bisa langsung berjalan tanpa kendala administrasi. Kami ingin setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Srikaton," tegasnya.
Apresiasi dari BHP
Ketua BHP Pekon Srikaton memberikan apresiasi kepada kinerja jajaran pemerintah pekon yang telah bekerja keras merampungkan draf anggaran tepat waktu. Dengan disahkannya RABDes ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pekon dan masyarakat semakin kuat demi mewujudkan Srikaton yang lebih maju.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Kepala Pekon dan Ketua BHP, disaksikan oleh seluruh peserta rapat.